321 WNA Kasus Judi Online Dipencar ke Sejumlah Kantor Imigrasi

Ratusan WNA kasus judi online menjalani proses pemeriksaan lanjutan di sejumlah kantor imigrasi. Foto: Harnas.id
Ratusan WNA kasus judi online menjalani proses pemeriksaan lanjutan di sejumlah kantor imigrasi. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Penanganan kasus perjudian online jaringan internasional yang diungkap di Jakarta Barat terus bergulir. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan aparat kini dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk menjalani proses lanjutan.

Pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi dalam pengembangan kasus judi online berskala internasional tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap bersama pihak imigrasi.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Dalam proses tersebut, para WNA dibagi ke beberapa titik pemeriksaan berbeda guna memudahkan pendalaman data serta pemeriksaan administrasi keimigrasian.

Berikut rincian lokasi pemindahan:

  • 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
  • 150 orang dipindahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat
  • 21 orang lainnya dipindahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menurut Trunoyudo, langkah itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum terpadu yang melibatkan sejumlah stakeholder terkait, termasuk aparat imigrasi.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih terus berjalan secara simultan guna mendalami dugaan keterlibatan dalam jaringan perjudian online internasional.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat diduga tengah menjalankan aktivitas judi online.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait praktik perjudian berbasis daring yang melibatkan jaringan lintas negara. Aparat kini masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya.

Editor: IJS