Harnas.id, BANDUNG – Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 kembali memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan tenaga kefarmasian. Regulasi yang membuka ruang bagi ritel modern untuk mengelola dan menjual obat bebas serta obat bebas terbatas dinilai perlu dikaji secara cermat, terutama dari sisi keselamatan pasien.
Guru Besar Kimia Medisinal Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Prof. apt. Muchtaridi, Ph.D., menegaskan bahwa obat tidak dapat disamakan dengan produk konsumsi biasa yang diperdagangkan layaknya barang kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan distribusi dan pelayanan obat harus tetap berpijak pada prinsip utama sistem kesehatan, yakni melindungi keselamatan masyarakat.
“Obat bukanlah komoditas biasa yang bebas dipertukarkan dengan kemudahan transaksi. Pada akhirnya, keselamatan pasien harus menjadi kompas utama kebijakan kesehatan. Kesehatan masyarakat bukanlah ruang kompromi,” ujar Prof. Muchtaridi menanggapi regulasi tersebut.
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya sarana perdagangan modern seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket mengelola obat bebas serta obat bebas terbatas.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan dapat dilakukan di bawah pengawasan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan yang telah mengikuti pelatihan tertentu.
Bagi Prof. Muchtaridi, muncul pertanyaan mendasar terkait efektivitas model tersebut. Ia mempertanyakan apakah pelatihan singkat mampu menggantikan kompetensi yang dibangun melalui pendidikan kefarmasian formal selama bertahun-tahun.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah pelatihan jangka pendek mampu menggantikan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan kefarmasian formal, pengalaman praktik, kewajiban etik, dan sumpah profesi yang menjadi dasar akuntabilitas seorang apoteker?” katanya.
Ia menjelaskan, secara ilmiah obat memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan produk konsumsi umum lainnya. Kesalahan penggunaan obat tidak hanya berdampak pada kegagalan terapi, tetapi juga dapat memicu efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga risiko kematian.
Karena itu, hampir seluruh sistem kesehatan modern di berbagai negara menempatkan obat sebagai produk khusus yang harus dikelola oleh tenaga profesional dengan kompetensi dan tanggung jawab yang jelas.
Di Indonesia, peran tersebut selama ini dijalankan oleh apoteker yang memiliki pemahaman mendalam mengenai karakteristik obat, termasuk bagaimana obat bekerja dan diproses di dalam tubuh manusia.
Menurut Prof. Muchtaridi, tugas apoteker tidak berhenti pada penyerahan obat kepada pasien. Profesi tersebut juga memiliki tanggung jawab memastikan ketepatan penggunaan obat, memberikan edukasi, mengidentifikasi potensi interaksi obat, hingga mencegah terjadinya kesalahan pengobatan.
Ia juga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan banyak kalangan apoteker terhadap regulasi baru tersebut tidak boleh dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap perkembangan sistem distribusi obat ataupun upaya mempertahankan kepentingan profesi semata.
“Persoalan utamanya adalah memastikan setiap kebijakan terkait obat tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas tertinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Muchtaridi menilai pelayanan kefarmasian sejatinya merupakan proses yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar aktivitas penjualan.
Di balik setiap obat yang diterima masyarakat, terdapat proses verifikasi keamanan, edukasi penggunaan, hingga pemantauan kemungkinan efek samping yang muncul setelah konsumsi.
Ketika fungsi-fungsi tersebut dialihkan kepada tenaga nonkefarmasian yang hanya berbekal sertifikasi pelatihan, menurutnya muncul persoalan baru terkait akuntabilitas profesional.
“Jika terjadi fatalitas atau salah penggunaan, siapa yang bertanggung jawab? Apoteker terikat kode etik dan disiplin profesi yang jelas, sementara sistem pertanggungjawaban tenaga pendukung ritel belum terdefinisi memadai,” jelasnya.
Di sisi lain, pendukung regulasi tersebut berpendapat bahwa perluasan titik penjualan obat akan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Namun Prof. Muchtaridi mengingatkan bahwa persoalan akses obat di Indonesia tidak sesederhana jumlah lokasi penjualan.
Menurutnya, jaringan ritel modern selama ini justru lebih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan pusat-pusat ekonomi. Sementara persoalan keterbatasan akses obat paling banyak terjadi di daerah pedesaan, kepulauan, serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
“Perlu dipertanyakan apakah perluasan ke ritel modern benar-benar menyasar akar persoalan ketimpangan akses. Jangan sampai kebijakan ini hanya memperluas saluran distribusi di wilayah yang sebenarnya telah memiliki akses kesehatan memadai,” ujarnya.
Prof. Muchtaridi juga mengingatkan agar polemik mengenai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak berkembang menjadi pertentangan antara regulator dan profesi kefarmasian.
Menurutnya, BPOM memiliki mandat untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Sementara apoteker memikul tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga keselamatan pasien.
Karena itu, ia menilai solusi terbaik adalah membangun ruang dialog yang terbuka dan berbasis data ilmiah agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi aspek perlindungan pasien.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah dialog berbasis bukti (evidence-based policy) serta evaluasi regulasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Perdebatan mengenai distribusi obat melalui ritel modern dinilai akan terus berkembang seiring perubahan pola layanan kesehatan. Namun satu hal yang menurutnya tidak boleh berubah adalah prinsip bahwa keselamatan pasien harus tetap menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan kesehatan nasional.
Editor: IJS











