
Harnas.id, JAKARTA – Polemik mengenai isu jalur khusus dan titipan dalam proses penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) kembali mendapat respons tegas dari Markas Besar Polri. Institusi tersebut memastikan seluruh proses rekrutmen Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui jalur reguler nasional tanpa pengecualian.
Penegasan itu disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., saat memberikan arahan kepada jajaran SDM dan Humas Polri secara daring terkait pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu calon Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026, Minggu (7/6).
Dalam arahannya, Irjen Pol. Anwar mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga integritas proses seleksi serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh peserta memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengikuti setiap tahapan seleksi.
Saat ini proses penerimaan Akpol 2026 telah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan tahap II atau Rikkes II yang berlangsung pada 5 hingga 6 Juni 2026.
Berdasarkan hasil sidang kelulusan menuju Rikkes II, sebanyak 513 peserta berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Jumlah tersebut terdiri atas 468 peserta pria dan 45 peserta wanita atau sekitar 1,3 kali dari kebutuhan kuota seleksi tingkat pusat.
“Yang selalu saya sampaikan, dan saya ulangi kembali, bahwa rekrutmen ini menggunakan prinsip BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama,” tegas Irjen Pol. Anwar.
Ia menjelaskan bahwa prinsip BETAH menjadi fondasi utama dalam seluruh rangkaian seleksi anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan mekanisme gugur pada setiap tahapan. Peserta yang tidak memenuhi syarat akan langsung tereliminasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Irjen Pol. Anwar juga menepis berbagai informasi yang berkembang mengenai adanya jalur khusus dalam penerimaan Akpol.
Menurutnya, hingga saat ini Polri hanya menerapkan satu sistem penerimaan, yakni jalur reguler nasional yang berlaku sama bagi seluruh peserta dari berbagai daerah.
“Tidak ada yang namanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, perlakuan istimewa ataupun kuota tambahan. Kelima hal tersebut saya sampaikan tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak terdapat kuota tertentu yang diperuntukkan bagi kelompok atau pihak tertentu dalam proses seleksi Akpol.
Lebih lanjut, As SDM Kapolri menekankan pentingnya menjaga objektivitas selama proses penerimaan berlangsung. Ia meminta seluruh panitia seleksi bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan.
Menurutnya, proses seleksi juga harus terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Polri juga melibatkan pengawasan internal dan eksternal dalam setiap proses seleksi.
Langkah tersebut dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas hasil seleksi yang nantinya akan menghasilkan calon-calon perwira Polri terbaik.
Irjen Pol. Anwar kemudian meminta seluruh Kepala Biro SDM Polda jajaran bersama jajaran Humas Polri untuk aktif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi yang masif perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu atau informasi yang menyesatkan terkait adanya jalur khusus maupun kuota tertentu dalam seleksi Akpol.
“Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya melalui satu jalur yaitu jalur reguler nasional. Tidak ada jalur lain atau kuota lainnya seperti kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota tambahan lainnya,” kata Irjen Pol. Anwar.
Ia menilai sistem rekrutmen yang saat ini diterapkan Polri sudah berjalan sesuai harapan masyarakat serta mendapat pengawasan dari berbagai pihak independen.
Beberapa lembaga yang selama ini turut melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen anggota Polri antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, kelompok lembaga swadaya masyarakat, hingga Tim KPRB.
Keterlibatan berbagai unsur pengawas tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses seleksi berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup arahannya, Irjen Pol. Anwar meminta seluruh jajaran untuk terus menyebarluaskan informasi resmi mengenai mekanisme rekrutmen Akpol 2026 kepada masyarakat luas.
Ia berharap pemahaman yang sama mengenai sistem seleksi dapat mencegah munculnya spekulasi maupun informasi yang tidak benar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen anggota Polri yang berlangsung secara transparan dan profesional.
Editor: IJS










