HARNAS.ID – Tim Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan dengan penyidik memeriksa tiga tersangka.
“Hari ini penyidik gabungan memeriksa tersangka di luar klaster pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (19/11/2020).
Ketiga tersangka yang diperiksa adalah peminjam bendera PT APM dalam pengadaan pengadaan minyak lobi merek Top Cleaner berinsial MD, Konsultan Perencana Aluminium Composite Panel (ACP) dari PT IN berinsial JM, dan mantan Pegawai Kejagung yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS.
Tim penyidik terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dimintai keterangan.
“Sebelum pemeriksaan (ketiga tersangka) wajib menjalani prosedur protokol kesehatan (pencegahan COVID-19),” ujar Ferdy.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung hmenunjukkan adanya kealpaan dari para tersangka. Selain tiga tersangka yang diperiksa hari ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 tersangka lainnya terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Mereka terdiri dari lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Selanjutnya, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM inisial R, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.
Editor: Aria Triyudha