Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku penipuan daring dan pencucian uang berinisial YMP (33). Pelaku merupakan seorang karyawan swasta. 

“Pelaku minta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga menggunakan hosting di luar negeri”, kata Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (12/1/2021).

Penangkapan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua simcard, satu KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan. 

Dari informasi pelaku, ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, tetapi hanya sembilan yang menerima barang pesanan tersebut. Adapun sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal.

“Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan 6 karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Keenam costumer service tersebut bekerja dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain. Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank, di antaranya BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini.

Total kerugian ditafsir sekitar 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Dir Tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. 

“Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi”, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).  

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini