Gedung Asabri | IST

HARNAS.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta  dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri. 

“JPU Kejari Jaktim pada Kejati DKI Jakarta telah resmi mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen Ady Wira Bhakti dalam keterangannya, Senin (6/6/2022). 

Pada Jumat, 27 Mei 2022, JPU Kejari Jaktim telah menerima pemberitahuan Putusan PT DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dan investasi di PT Asabri (persero).

Dalam perkara tersebut, menjerat  Terdakwa Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo. 

“PU (Penuntut Umum) menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut,” ucapnya. 
Sementara penandatanganan Akta Permintaan Kasasi dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. 

Adapun Nomor akta permintaan kasasi tersebut, yakni Nomor : 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi. Kemudian Nomor : 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja.

“Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo,” sambungnya. 

Selanjutnya, Nomor : 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi. Nomor : 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto. Dan Nomor : 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan putusan kepada 4 terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri.

Keempat terdakwa yang memperoleh keringanan hukuman itu antara lain Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.Adam dan Sonny adalah mantan Direktur Utama PT Asabri.

Keduanya telah divonis bersalah dan sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.Namun di tingkat banding, hukuman kedua bekas jenderal yang terjerat korupsi tersebut dipangkas masing-masing menjadi 18 tahun untuk Sonny Widjaja dan Adam Damiri 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja (termasuk Adam Damiri) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim tinggi juga menghukum kedua bekas Dirut Asabri tersebut untuk membayar uang pengganti senilai masing-masing Rp 64.5 miliar dan Rp 17.9 miliar.

Sementara itu, untuk terdakwa Hari Setianto, majelis tinggi DKI Jakarta menghukum Hari selama 12 tahun dan denda Rp 750 juta atau lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sedangkan diskon putusan yang terakhir diberikan kepada Bachtiar Effendy. Hukuman eks pejabat Asabri itu dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun kurungan.

Editor: Ridwan Maulana