Petugas medis melakukan prosedur pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada seorang penumpang pesawat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). ANTARA FOTO | JESSICA HELENA WUYSANG

HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke atau keluar dari wilayahnya melalui bandara membawa dokumen hasil pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan mereka tidak tertular COVID-19.

“Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung, makanya kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus COVID-19 atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan karena dengan syarat hasil negatif tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat bebas dari infeksi virus corona.

“Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya,” kata Harisson dikutip Antara.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Supadio juga ditingkatkan untuk menekan risiko penularan virus corona semasa libur.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini