Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak | DOK KEJAGUNG

HARNAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017. 

Hibah tersebut diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kejati Sumsel menduga, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 miliar.

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Muddai Maddang dan Laonma Pasindak Lumban Tobing yang merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Leonard menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, pada 2015 dengan menggunakan Dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar. Kemudian pada 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Leonard mengutarakan, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan.

“Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta,” papar Leonard.

Menurutnya, lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov. Namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Tetapi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.

“Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 130 miliar,” ungkap Leonard.

Penetapan tersangka terhadap Alex, kata Leonard, merupakan perkara yang kedua setelah sebelumnya terjerat dalam perkara dugaan korupsi pdmbelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. 

“Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Leonard. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini