Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech | IST

HARNAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan uji klinis terhadap vaksin Sinovac dan memperoleh dua data setelah dua bulan penyuntikan. Berdasarkan data immunogenitas dan efikasi, vaksin dinyatakan cukup aman.

“Vaksin ini sudah cukup aman. Tidak ada kejadian efek samping serius yang dilaporkan berkaitan penggunaan vaksin ini,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Menurut dia, immunogenitas-nya juga sudah menunjukkan tingkat pembentukan antibodi yang bagus responsnya dalam tubuh Hal tersebut disampaikannya dalam Alinea Forum bertajuk Kehalalan & Keamanan Vaksin COVID-19.

Dengan data itu bisa menepis keraguan masyarakat menerima vaksin. BPOM masih menunggu sejumlah data uji klinis lainnya. Lucia menyebut ada beberapa keuntungan yang diperoleh Indonesia dengan melakukan uji klinis, yakni mempunyai data pengalaman penggunaan di Indonesia.

Kendati demikian, BPOM membuka peluang memakai data hasil uji klinis sejumlah vaksin COVID-19 dari negara lain guna mempercepat program vaksinasi di Indonesia, asalkan syaratnya memiliki protokol uji klinis yang sama dengan Indonesia.

Sebenarnya, ujar Lucia, tidak ada kewajiban melakukan uji klinis di dalam negeri sebelum menggunakan vaksin, apalagi bila ada negara tetangga yang sudah melakukan uji klinis sebelumnya. Bahkan, ada beberapa jenis vaksin yang telah digunakan di Indonesia, tanpa melalui uji klinis di Indonesia.

“Ingat, sudah banyak vaksin sebelum pandemi COVID-19, dan hanya sedikit yang melakukan uji klinis di Indonesia,” ujarnya. Vaksin influenza dan vaksin polio uji klinisnya tidak di Indonesia, meski diproduksi di Bio Farma.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati belum bisa menegaskan kehalalan vaksin Sinovac untuk menangkal COVID-19 karena masih ada informasi yang perlu dilengkapi.

Muti tidak membeberkan secara detail informasi yang dimaksud. Hanya kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung. Menurut dia, kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI).

LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tetapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI, seperti literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.

“Jika semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, termasuk apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan membolehkan penggunaan vaksin COVID-19 buatan Sinovac meskipun belum mengetahui kandungan zat pada bahan pokok pembuatan vaksin tersebut.

“Statemen (Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal dan haramnya,” kata Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini