Suasana sidang korupsi Bansos COVID-19 dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara. Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Ardian Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. 
Suap itu berkaitan PT Tigapilar Agro Utama yang diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19. 

“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa juga menuntut Ardian agar dihukum 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19,” sambungnya.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Ardian Maddanatja dniyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp 1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.

“Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Anggota Joko Subagyo.

Hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC). 

Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee. 

Atas vonis tersebut, baik Penasihat Hukum Ardian Maddanatja maupun Jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini