HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menangani laporan dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Dugaan korupsi itu diduga senilai Rp 6 triliun.
Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) belum lama ini ramai dibicarakan seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama Bank BNI.
Desakan itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. “Kejaksaan harus tangani ini karena dugaan korupsinya sangat jelas,” katanya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Perkara ini bernilai sangat fantastis yang menimbulkan dugaan kerugian negara. Uchok pun menegaskan bahwa perkara ini dugaan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana umum.
“Nilainya raksasa. Ini kredit macet bukan penipuan jadi kejaksaan harus turun tangan. Jika Bareskrim tangani penggelapannya atau pidana umum maka kejaksaan tangani korupsinya,” ujarnya.
Menurut dia, kejaksaan saat ini tengah mendapat kepercayaan publik yang sangat luar biasa, jadi sudah sangat tepat jika perkara ini ditangani Korps Adhyaksa.
“Apalagi belakangan ini kepercayaan publik kepada kejaksaan sangat bagus, banyak kasus besar diungkap kejaksaan. Ini (titan) besar kasusnya kejaksaan sangat mampu,” tuturnya.
Uchok mendesak kejaksaan segera bentuk tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan korupsi mega kredit macet ini.
SPDP
Informasi dihimpun, kasus ini telah ditangai penyidik Bareskrim Polri. Namun tidak masuk dugaan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum (penggelapan). Bahkan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini sejak 15 Februari 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut yakni menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Namun sudah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri karena tidak ada tindaklanjut dari penyidik Korps Bhayangkara.
“Sudah kami terima SPDP-nya 15 Februari lalu. Jika satu bulan setelah SPDP kami terima tidak ada tindaklanjut seperti pemberkasan, maka dikembalikan SPDP-nya,” katanya.
Hingga saat ini, kata Ketut, kejaksaan belum menerima kembali SPDP tersebut dari Bareskrim Polri. Artinya apa yang dilaporkan terkait hal ini (dugaan korupsi Titan Group) sudah ditangani Bareskrim Polri.
“Tergantung penyidik sekarang soal ini, kami sifatnya hanya menunggu saja,” katanya.
Disinggung soal siapa tersangka atau terlapor dalam SPDP yang sempat diterima Kejaksaan Agung, Ketut menegaskan tidak tertera dalam SPDP nama terlapor dan tersangka. “Tidak ada soal itu.”
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad senada. Sebelumnya dia mendesak Kejaksaan Agung mengusut laporan terkait dugaan korupsi ini. “Seharusnya Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
“Ini penting karena untuk merespon laporan adanya dugaan tipikor, Kejaksaan Agung juga harus terbuka. Jika ada laporan harus ditindaklanjuti jika memang laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi setelah di ferivikasi perlu disampaikan agar publik mengetahui mengingat publik sudah mengetahui adanya laporan,” jelasnya.
Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai US$ 266 juta atau Rp 3,9 triliun.
Menurut dia, kredit tidak hanya di Bank Mandiri, tetapi juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain. Yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai US$ 133 juta atau Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank sebesar Rp 5,8 triliun.
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.
Dia berharap Kejaksaaan Agung bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri.
Editor: Ridwan Maulana