Wakil Rakyat Pasang Badan Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO | HAFIDS MUBARAK A

HARNAS.ID – Sejumlah wakil rakyat di Senayan menyatakan siap pasang badan menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kesiapan ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab Minggu (13/12/2020) usai diperiksa terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan  (prokes) pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat

“Iya betul, saya sudah menyampaikan kemarin bersedia sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan (Habib Rizieq),” kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada HARNAS.ID, Senin (14/12/2020). 

Habiburokhman mengakui selain dirinya, Anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Aboe Bakar Al Habsyi juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Habiburokhman masih enggan berkomentar lebih lanjut tentang pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin. Meski begitu, Wakil rakyat asal Partai Gerindra memprediksi dukungan dari pihak-pihak yang akan menjadi penjamin Habib Rizieq terus berdatangan

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi orang pertama yang menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan Habib Rizieq Shihab.

Aboe menjamin, Habib Rizieq tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

“Saya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP yaitu tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan,” kata Aboe. 

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon turut menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Habib Rizieq Shihab. Ia menyangsikan proses hukum oleh kepolisian terhadap Habib Rizieq yang begitu cepat. Terlebih, dalam prosesnya, sempat terjadi insiden bentrok antara kepolisian dan FPI yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq.

Fadli menilai  tuduhan pelanggaran prokes yang disematkan kepada Habib Rizieq Shihab masih sangat sumir. Apalagi, kata dia, ada ribuan kasus serupa lainnya, diabaikan dan tidak diproses secara hukum.

“Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.Saya  Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan Habib Rizieq Shihab,” kata Fadli. 

Sementara, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Azis Yanuar mengatakan, kliennya menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin penangguhan penahanan. Meski begitu, kata Yanuar seperti dilansir Antara, kliennya belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Yanuar mengungkapkan, pihaknya turut menghargai banyaknya pendukung Habib Rizieq yang mengajukan petisi pembebasan tanpa syarat.

Lebih lanjut, Yanuar mengakui tengah berupaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini