Pegawai Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Uang suap Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) dibawa melalui jalur darat dari Lampung ke Jakarta. Uang itu awalnya ditarik dari Bank Mandiri lalu dibawa ke Kantor GMP dan dibawa ke Ibu Kota. 

Demikian dikatakan Pegawai Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian saat bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021). 

Proses suap itu terjadi ketika petugas pajak ingin melakukan pemeriksaan di perusahaan gula tersebut. “Uang 15 miliar itu ditarik dari bank, dibawa melalui truk,” kata Febrian. 

Dia mengatakan bahwa tim pemeriksa ialah Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua dan anggota masing-masing Febrian dan Yulmanizar. 

“Tugas saya audit program, sebagai anggota tidak lepas dari perintah supervisor dan ketua tim. Saya lapor ke Alfred, Yulmanizar, dan Wawan. Ketika saya gabung, informasi ke atas lewat Wawan,” jelas dia. 

Pada 2017, lanjut dia, tim ini melakukan pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016. Awalnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan gula itu, di mana dihadiri oleh Direktur Keuangan PT GMP Lim Poh Ching dengan didampingi selak konsultan pajak dari Foresight Consultant Aulia Imran Magribi pada Oktobet 2017 di Jakarta. 

“Tim menyampaikan kamu akan melakukan pemeriksaan terhadap GMP. Dan kami minta keterangan kepada Lim Poh Ching,” jelas dia. 

Menurut Febrian, tim pemeriksa ketika datang dari Jakarta menuju kebun dan pabrik PT GMP di Lampung Tengah, dibiayai oleh Foresight Consultant selaku konsultan pajak perusahaan gula itu. Tiket pesawat, akomodasi, dan biaya hotel tim pemeriksa pajak, semua ditanggung. 

Singkatnya, lanjut dia, selama pemeriksaan, pihak PT GMP selalu gelisah. Bahkan, pernah suatu ketika, PT GMP melalui Foresight Consultant meminta proses pemeriksaan dihentikan. PT GMP pun meminta kepada tim pemeriksa agar merekayasa nilai pajak dengan imbalan suap Rp 15 miliar. 

“Kemudian ditentukan nilai pajaknya sekitar Rp 20 miliar. Kemudian ada fee,” kata dia. 

Nilai pajak yang diminta oleh PT GMP itu pun direstui oleh Dadan dan Angin. Menurutnya, selama proses pemeriksaan, tim belum memutuskan berapa besaran pajak yang harus dibebankan oleh PT GMP. Pihak Ditjen Pajak hanya mengikuti permintaan perusahaan yang berdiri saat Orde Baru itu. 

“Akhirnya PT GMP hanya sanggup Rp 20 miliar. Tetapi, tim pemeriksa dijanjikan fee Rp 15 miliar,” jelas dia. 

Berdasarkan surat dakwaan, suap untuk tim Ditjen Pajak disetujui oleh Lim Poh Ching yang juga menjabat sebagai General Manager PT GMP. Lim Poh memerintahkan Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyediakan Rp 15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan sosial. 

Uang suap itu kemudian dicairkan melalui Bank Mandiri Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah, lalu dibawa ke Kantor PT GMP. Pada 23 Januari 2018 bertempat di Perum II PT GMP Lampung, Lim Poh Cing bahkan merestui anggotanya untuk mengantar uang tersebut kepada tim pemeriksa dan pejabat struktural Ditjen Pajak di Jakarta. 

Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. 

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini