BOGOR, Harnas.id – Polresta Bogor Kota akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal tahun depan. Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, kepada awak media.
Menurutnya, secara umum saat ini sistem tilang elektronik sudah berjalan. Namun, demikian penerapannya masih sebatas teguran.
“Insya Allah ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar di bulan Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar,” kata dia.
Menurutnya, selama uji coba tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam oleh tilang elektronik. Adapun, sistem tilang elektronik yang digunakan di Kota Bogor bersifat mobile atau berkeliling.
“Semua mobile baik dibawa langsung oleh petugas kita maupun diterapkan di kendaraan,” ucapnya.
“Kamera akan ditempatkan polisi baik di kendaraan maupun lainnya untuk menangkap rekaman pelanggar lalu lintas di jalan raya,” lanjut dia.
Ditambahkannya, dalam penerapan tilang elektronik sendiri nantinya pihak kepolisian akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
“Kita kerjasama dengan kantor pos. Sudah lebih dari 600 yang kita kirim konfirmasi yang melanggar. Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus sehingga rekan-rekan sudah harus tertib (berlalulintas) karena sudah ada ETLE,” tandasnya.(*)