
TANGERANG SELATAN, Harnas.id – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyuntikan LPG subsidi. Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan penindakan pada Rabu (16/9/2026) di kawasan Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial E alias HB sebagai tersangka. Polisi menyebut E berperan sebagai pemilik tempat usaha sekaligus lokasi penyimpanan LPG.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Dari lokasi pengungkapan, penyidik mengamankan 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain itu, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil dan dua unit timbangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara.
Irhamni menjelaskan, modus yang dilakukan adalah memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah sumber, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk satu tabung 50 kg, diperlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.
Polisi menemukan lokasi penyuntikan LPG berada terpisah dari gudang penyimpanan. Aktivitas pemindahan tersebut dilakukan di area pinggir jalan tol.
Menurut Irhamni, lokasi itu dipilih untuk menyamarkan aktivitas. Suara kendaraan yang melintas serta bau gas diharapkan dapat mengurangi kecurigaan masyarakat sekitar.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujar Irhamni.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Praktik pengalihan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159 juta. Polisi menilai penyalahgunaan subsidi tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan nilai LPG subsidi dan nonsubsidi.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi akan terus dilakukan agar subsidi pemerintah tetap diterima masyarakat yang berhak.
Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi kepada kepolisian terdekat.
Editor: IJS










