HARNAS.ID – Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tiba di Mapolda.
“Iya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sudah hadir,” kata Yusri kepada HARNAS.ID, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq telah tiba di Mapolda Metro Jaya, sekitar pukul 10.24 WIB. Dia datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar sebelumnya memastikan kliennya kooperatif sebagai warga negara, memenuhi panggilan polisi.
Aziz juga meluruskan informasi mengenai Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar. Menurut dia, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. “Habib Rizieq tidak sakit. Beliau sedang pemulihan karena dokternya mengatakan demikian,” ujar Aziz.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai pesakitan dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 160 KUHP. “Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan enam tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab,” kata Yusri.
Tersangka kedua adalah ketua panitia acara pernikahan inisial HU. Kemudian sekertaris panitia inisial A, penanggungjawab keamanan acara inisial MS, penanggungjawab acara SL dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam perkara pernikahan putrinya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara, ancaman Pasal 93 UU Karantina Kesehatan satu tahun penjara. Pasal 160 KUHP masuk BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Pasal itu berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Editor: Ridwan Maulana