HARNAS.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis (homo) di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand. Berdasar keterangan salah satu tersangka TRF, yang bersangkutan pernah belajar di Thailand.
“Inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak 2018,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Saat diperiksa, para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah pesta seks homo di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta, 29 Agustus 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya, kemudian menetapkan sembilan tersangka. Mereka yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang dijerat pesakitan ini berperan sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.
Mereka memiliki grup WhatsApp, beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 di akun Instragram-nya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018. Kelompok ini berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF. Mereka membuat komunitas dalam media sosial.
Sebanyak 47 orang lain yang jadi peserta pesta homo tidak ditahan, hanya berstatus saksi. Sementara itu, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Ridwan Maulana