Tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, John Kei | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima tahap dua berkas John Kei dan enam tersangka lainnya dari Polda Metro Jaya (PMJ) usai dipastikan lengkap (P21). Meski begitu, penahanan tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, itu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Penahanan dititipkan selama jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan jelang persidangan atau 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Periode penahanan selama 20 hari itu digunakan oleh jaksa untuk menyusun dakwaan terhadap John Kei dan tersangka lainnya. Apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Penyerahan itu lantaran para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat. Pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lain, yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 170 KUHP tentang Pengeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, serta Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial ER tewas. Polda Metro Jaya sedikitnya mengamankan 39 tersangka, sementara 8 orang lain masih diburu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini