Pantauan lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan regulasi terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol dikaji kembali. Dia bahkan mendorong pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

“Kenaikan tarif tol di masa pandemi sangat kurang tepat karena akan berpengaruh pada beberapa sektor,” kata Junaidi Auly dalam rilis di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Menurut dia, persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Namun, harus pula diperhatikan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan tranportasi umum.

Dia mengingatkan bahwa sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini. Imbasnya, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan. Kenaikan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antarkota.

“Ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif baru di antaranya, Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro–Ulujami, Tol Surabaya–Gempol, Tol Waru–Porong, Tol Kejapanan–Gempol, Tol Palimanan–Kanci, Tol Kanci–Pejagan, Tol Pejagan–Pemalang, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.

Meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi yang ada, kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi. Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada melambungnya biaya logistik barang dan jasa tranportasi.

“Di sisi lain dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli,” tutur Junaidi.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan tentang pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.

“Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata,” kata Endra.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini