Logo TikTok | IST

HARNAS.ID – Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya menghindari bermain aplikasi TikTok, dan lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial. Anak buahnya di lingkup Korps Adhyaksa itu diminta untuk tidak memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan keseharian di dunia maya.

“Sekali lagi saya ingatkan teman-teman, hindari bermain TikTok yang ujungnya hedonisme,” ujar Burhanuddin dalam video yang berjudul ‘Arahan Jaksa Agung RI dalam Penggunaan Media Sosial secara Bijaksana’, yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI. 

Menurut Digital Business Consultant Tuhu Nugraha, larangan tersebut menunjukkan Jaksa Agung tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi. Artinya, akan tertinggal dari perkembangan publik. Semestinya, hal yang lebih baik dilakukan yakni pengaturan rambu-rambunya dibanding melarang.

“Seharusnya dirangkul, tetapi dengan beberapa etika dan aturan,” ujar Tuhu, Sabtu (16/10/2021).

Dia pun memberikan saran agar tak ada pelarangan, namun lebih memberikan aturan yang jelas. “Boleh membuat konten Tiktok dengan message apa dan tidak boleh di lokasi mana saja beserta etikanya,” kata dia.

Kejaksaan Agung bisa membuat konten yang menarik terkait dengan capaian kinerjanya. “Ya, itu bisa juga. Jadi tergantung pesan apa yang ingin disampaikan ke publik. Sangat bisa itu, karena segala lapisan masyarakat justru adanya di Tiktok,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan aplikasi Tiktok saat ini sangatlah pesat, karena orang lelah dengan Instagram yang harus terlihat sempurna, bahagia dan kaya. “Tiktok membuat orang bisa tampil apa adanya dan utamanya ada ‘kode etik tak tertulis’ untuk tidak saling membully,” ujarnya.

Dia juga memberikan contoh yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menurutnya sangat bagus sebagai benchmark. “Mereka banyak bikin TikTok anggotanya, tapi tidak pernah ada di markas TNI dan temanya hampir seragam yaitu tentang sosok TNI beserta keluarganya,” ujarnya.

Menurut dia, di TNI tak ada pelarangan, namun lebih tegas kepada aturannya. “Jadi tidak dilarang tapi lebih bagaimana itu bisa membantu membangun reputasi TNI,” lanjutnya.

Institusi Polri juga turut meramaikan konten di Tiktok untuk branding image polisi sebagai sahabat masyarakat. Namun dirinya mengingatkan terkait dengan mitigasi resikonya jika membuat di lingkungan kantor.

“Iya anggota Polri juga boleh, mereka mau mengejar image polisi sebagai sahabat publik. Ini perlu edukasi tentang mitigasi risikonya,” kata Tuhu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini