HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (15/10/2020) besok memanggil kembali mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya tahun 2019.
“Panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri. Ferdi menjelaskan, penyidik berkewajiban untuk memberikan kepastian hokum kepada pihak yang ditetapkan tersangka.
Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada status tersangka.
“Bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Kopassus Mayjen TNI Purn. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional. Pasalnya, senjata yang dimiliki Soenarko diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Editor: Aria Triyudha