Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah | IST

HARNAS.ID – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjalani sidang tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan vonis 6 tahun penjara kepada Nurdin.

“Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU pada KPK Zainal Abidin dalam sidang virtual, Senin (15/11/2021). 

Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun,” ujar Zainal.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun ke Nurdin. Hukuman itu baru bisa dilakukan setelah Nurdin bebas dari pidana penjara.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai untuk Nurdin. Pasalnya, dia merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tidak boleh memberikan contoh korupsi ke masyarakat.

Lalu, tindakan korupsinya menyakiti harapan dan kepercayaan rakyat. Kemudian, hukuman Nurdin perlu diperberat karena pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.

“Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi,” tutur Zainal.

Hal yang meringankan yakni Nurdin belum pernah dipenjara. Selain itu, Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Nurdin enggan terburu-buru menanggapi tuntutan. Pasalnya permintaan enam tahun penjara itu belum final.

“Itu kan masih tuntutan. Ya sudah tunggu saja, doain ya,” ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini