GEDUNG DPR RI | IST

HARNAS.ID – DPR RI membuat aturan, mulai 8 Desember 2020 tiap orang yang memasuki kompleks parlemen wajib menunjukkan hasil nonreaktif tes cepat atau negatif hasil tes usap COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.

“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh fraksi dan pegawai termasuk MPR serta DPD RI sejak 8 Desember. Kami ingin memastikan tamu yang ada di kompleks parlemen harus clear (tidak terpapar COVID-19),” kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Kebijakan tersebut dibuat karena DPR ingin memastikan bahwa lingkungan parlemen tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Menurut Indra, banyak tamu yang datang di kompleks parlemen dan pihak kesetjenan tidak tahu apakah mereka bebas terpapar COVID-19 atau tidak sehingga diperlukan kebijakan memperketat protokol kesehatan di lingkunan parlemen.

“Kami sudah mengevaluasi (penerapan prokes di lingkungan DPR) pada Desember. Hasilnya kami ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan clear minimal menunjukkan hasil rapid test,” ujarnya.

Di tiap pintu masuk kompleks parlemen, petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR RI akan meminta setiap tamu menunjukkan hasil tes cepat ataupun tes usap sebelum masuk. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, terutama dengan memperhatikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sampai kasus COVID-19 sudah melandai dan (Jakarta) tidak masuk zona merah lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat itu ditandatangani Plt Karo Umum Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Karo Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Karo Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada tanggal 8 Desember 2020.

Berikut enam poin surat edaran tersebut:

  • Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
  • Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
  • Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.
  • Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
  • Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk.
  • Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area Gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini