Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dikawal petugas di Gedung KPK Jakarta. ANTARA FILES

HARNAS.ID – Berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya dari unsur swasta Rezky Herbiyono sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam waktu dekat, tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu akan menduduki kursi pesakitan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Ali, penahanan terhadap keduanya kini menjadi kewenangan majelis hakim. Selama proses penyidikan keduanya, 167 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.

Selain itu terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar. KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Aset lain yang diamankan komisi antirasuah yakni berupa vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah. Terkait aset-aset tersebut, penyidik KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini